di tulisan kali ini saya akan membahas tentang pernikahan dan cinta.
Pernikahan.
Pernikahan.
Pernikahan adalah
upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang
dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan
norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut
tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau
aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu
pula.
Pengesahan secara hukum suatu
pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan
pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara
yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang
berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita
dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah
upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang
muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam
dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan.
Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan
sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis
manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam
penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.
Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk
suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara
seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa."
Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan
ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan
lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping
perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan
akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan
sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan
dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu
sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
Dari segi agama Islam, syarat sah
pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria
dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang
sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina
adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang
bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk pelanggaran hukum
dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya
beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran
hukum masyarakatnya.
Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana,
dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan.
Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." Dari
pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat
untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain
itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah
satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah
perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah
siri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau ahli agama dengan memenuhi
syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang
berwenang untuk itu.
Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat
perkawinan. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
-
Pihak-pihak yang melaksanakan akad
nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
-
Adanya akad (sighat)
yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima
oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
-
Adanya wali dari calon istri.
-
Adanya dua orang saksi.
Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan
tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan. Oleh
karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk
mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan.
Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka perkawinan yang
dilakukan sudah dianggap sah.
Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah,
apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1
pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang
menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19
tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup
umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan
meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua
orang tua pihak pria atau pihak wanita.
Pengertian
cinta itu sendiri sulit dibedakan batasan
ataupun pengertiannya, karena cinta merupakan salah satu bentuk emosi dan
perasaan yang dimiliki individu. Dan sifatnyapun subyektif sehingga setiap
individu akan mempunyai makna yang berbeda tergantung pada penghayatan serta
pengalamannya.
Jenis-Jenis
Cinta menurut Kelly dalam buku kesehatan
reproduksi remaja membagi cinta itu menjadi 3 jenis yaitu:
1.
Cinta karena nafsu
Yaitu cinta yang mengakibatkan hubungan antar dua orang
tidak terkontrol lagi, emosi sangat menguasai akal sehat seseorang sehingga
perilaku seolah terjadi secara spontan untuk menjawab rangsangan emosi yang
berlebihan
2.
Cinta pragmatis
yaitu cinta terjadi keseimbangan antara dua orang, ada rasa
suka dan duka, serta adanya timbal balik.
3.
Cinta altruistik
biasanya terjadi pada seorang ibu kepada anaknya, cinta ini
disertai kasih sayang yang tidak ada batasnya.
Cinta itu berada pada ranah emosional dan rasional. Cinta
emosional ini datang dan pergi tanpa diprediksi, misalkan: aku mencintaimu pada
pandangan pertama, meski aku tak bahagia bersamanya aku tetap mencintainya dll.
Ciri-ciri cinta emosional
- Adanya perasaan yang sangat kuat, normalnya diarahkan pada lawan jenis, dimana yang ada pada pikiran serta hati adalah bayangan kekasihnya
- Adanya egoisme, biasanya ada harapan-harapan bahwa kekasihnya adalah ideal yang ada dipikirannya dan merasa kecewa kalau kekasihnya berbeda dengan apa yang ia harapkan
- Cinta emosional mengandung unsur erotisme,yang biasanya ingin mengungkapkan rasa cintanya dengan berpegangan tangan, berpelukan dll. Sedangkan cinta rasional tidak didominasi oleh perasaan yang kuat tetapi lebih pada akal pikiran. Cinta rasional ini biasanya tidak peduli apakah perasaannya kepada seseorang yang dikuasai ini dibalas atau tidak, karena ciri utama dari cinta ini adalah memberi tanpa pamrih dan tanpa syarat.
Reaksi Psikologis Dan Fisiologis Pada Saat Muncul Cinta
Ketika orang lagi kasmaran, maka dalam tubuhnya akan memproduksi
hormon Phenthylamine ( PEA), efeknya adalah terjadi peningkatan suhu tubuh,
gula dan tekanan darah, denyut jantung akan lebih cepat dan berkeringat, orang
tersebut juga menjadi penasaran, salah tingkah, bergairah (bersemangat), dan
gembira.
Tanda- tanda Cinta
Cinta merupakan hal yang sangat subyektif, satu orang dengan
orang lainnya akan memaknakan secara berbeda. Namun ada tanda-tanda yang
menunjukkan adanya perasaan cinta:
1.
ada unsur keterkaitan dan kekaguman
biasanya cinta didahului oleh rasa ketertarikan dan
kekaguman, baik itu karena penampilan fisik, sifat, kemampuan atau materi. Hal
mana yang menjadikan seseorang itu tertarik tiap orang itu berbeda-bada.
2.
teringat terus dalam ingatan
perasaan cinta membuat bayangan tentang orang yang dicintainya
selalu ada dalam ingatan.
3.
adanya pengorbanan
perasaan cinta menimbulkan perasaan ingin berbuat apa saja
yang dapat membahagiakan dan menyenangkan orang yang dicintai
4.
adanya ketertarikan seksual
biasanya muncul rasa ingin selalu bertemu serta keinginan
untuk bersentuhan secara fisik
Arti Cinta Pada Pandangan Pertama
Cinta pada pandangan pertama ini baru pada tahap persona pada ketertarikan fisik saja.
Cinta ini digolongkan dalam passionate love yang ditandai oleh rasa rindu yang
hebat untuk bertemu. Ketertarikan pada pandangan pertama ini bisa berubah dan
berkembang menjadi cinta, tapi harus diikuti oleh proses selanjutnya yaitu
perkenalan dan penjajakan.
Beda Cinta Dan Sayang Pengertian Cinta
Biasanya masyarakat membedakan cinta ini lebih pada lawan
jenis (pacar atau suami), sementara sayang itu berlaku secara umum (orang
tua, saudara)
Dampak Cinta Dalam Kehidupan Remaja
Cinta merupakan hal yang normal, bahkan remaja
seringkali bertanya-tanya apakah dirinya normal. Cinta juga menambah
keceriaan dalam kehidupan manusia dan penuh dengan nuansa emosi dan perasaan
(benci, sedih, sayang, rindu, kesal dll).
Dampak
cinta itu sendiri adalah:
- merubah perilaku yang progesif. Perasaan cinta kadang memotifasi seseorang untuk bertingkah laku lebih baik
- perubahan perilaku regresif yaitu perasaan yang selalu tergantung pada orang lain
- belajar mengenal dan menerima orang lain ( kelebihan dan kekurangan serta perbedaan yang ada)
- banyak berfantasi (melamun)
Cemburu
Cemburu
biasanya diperlihatkan oleh seseorang pada saat seseorang merasa perhatian
pasangannya beralih kepada yang lain. Cemburu biasanya merupakan tanda cinta
bersyarat dan egoisme, tanda kurang percaya diri dan penghargaan diri.
SUMBER : http://belajarpsikologi.com/memahami-makna-cinta/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar